![]() |
| Photo : massa aksi damai di simpang lima Gorontalo |
Puluhan Mahasiswa Papua di Gorontalo yang tergabung dalam KNPB, AMPTPI, IMPIP dan LMID menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Kota Gorontalo, Selasa (30/09/2025)
Aksi tersebut digelar dalam rangka menolak Roma Agreement yang dinilai cacat hukum dan ilegal oleh massa aksi.
Perjanjian Roma atau Roma Agrement diadakan di Roma, Ibu Kota Italia pada tanggal 30 September 1962 dilakukan tanpa keterlibatan satupun wakil dari rakyat Papua, padahal saat perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua.
Perjanjian Roma yang ditandatangani oleh Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat merupakan perjanjian yang sangat kontroversial. Dari 29 pasal di perjanjian di antaranya pasal 14 hingga 21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri yang didasarkan pada praktik Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA ke Indonesia,
Perjanjian tersebut menimbulkan klaim Indonesia atas tanah Papua telah dilakukan pasca penyerahan kekuasan Wilayah Papua Barat dari tangan Belanda kepada Indonesia melalui Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA pada tanggal 1 Mei 1963. menandatangani itu Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan pro kemerdekaan rakyat Papua.
Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat,” dalam kondisi tersebut rakyat Papua juga menerima teror, intimidasi, pengasingan, penembakan bahkan pembunuhan yang terterjadi hingga saat ini.
Oleh sebab itu kami Mahasiswa Papua yang Tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua Bersama Solidaritas Fron Demokrasi Gorontalo. Menyatakan sikap sebagai berikut:
1: menolak perjanjian karena dianggap tidak melibatkan rakyat Papua
2: Indonesia segera tarik militer organik dan non organik di atas tanah Papua
3: segera cabut perusahaan ilegal di atas tanah Papua
4: pemerintah Indonesia segera bertanggung jawab pengungsi warga sipil di intan jaya nduga puncak Yahukimo pengunungan bintang puncak jaya Maybrat nda seluruh tanah Papua
5: buka jurnalis asing seluas luasnya di atas tanah Papua
6: tuntaskan pelanggaran HAM berat
7: segera sahkan RUU tanah adat
Kami secara tegas menyampaikan kepada menteri SDA agar betul betul mendengar aspirasi masyarakat mengenai penolakan PT blok wabu yang agendanya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2025.
8: berikan penentuan nasib sendiri bagi bangsa wet Papua
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, kami berterima kasih atas dukungan, partisipasi dan kerja sama dari semua pihak.
Salam Pembebasan Nasional.
Medan Juang, 30 September 2025.

Komentar